Dua Tahun Polda Maluku Ungkap 39 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp33 M

oleh -76 views

Porostimur.com, Ambon – Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres jajaran berhasil mengungkap kasus korupsi dengan kerugian Rp33 miliar dan menyelamatkan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) sebesar kurang lebih Rp.2.418.768.576 atau lebih dari Rp2,4 miliar

Jumlah tersebut didapatkan dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah S.IK mengungkapkan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024.

“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (21/6/2024).

7 kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.

“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.

Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang, 6 diantaranya adalah perempuan. Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp.2.138.987.676.

No More Posts Available.

No more pages to load.