Dugaan Penyelewengan PAD Negeri Laha, Mantan Raja dan Sekdes Jadi Terdakwa

oleh -93 Dilihat
Mantan Raja Negeri Laha Rifaly Azhar, bersama mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Fahmi Mewar, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengelolaan PAD Negeri Laha tahun anggaran 2020–2021

Status kedua terdakwa serta pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Mubes IV PUSAKA Haria Digelar 24–25 Oktober, Tentukan Pemimpin Baru Periode 2026–2031

No More Posts Available.

No more pages to load.