Dugaan Said Didu Terbukti, Ratusan Triliun Duit JHT Milik Buruh Dipakai Pemerintah Melalui Skema SUN

oleh -69 views

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.

Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.

Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

Said Didu melalui Twitter pribadinya mengaku sudah menduga, ada maksud tersembunyi di balik kebijakan menunda pembayaran JHT milik pekerja.

“Akhirnya terbukti mention saya bbrp hari lalu,” tulisnya dikutip pada Jumat (18/2/2022).

Ia sebelumnya,  mencurigai ada maksud tertentu dari pemerintah sehingga terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga  Jalan Maba Tengah–Buli Rusak Parah, Warga Desak PT STS dan Pemerintah Segera Bertindak

Dalam Permen tersebut, terhadap sejumlah perubahan aturan untuk pembayaran klaim JHT.

Kebijakan itu pun menuai protes luar karena dianggap merugikan pekerja.

Apalagi, dalam kondisi pandemi, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi, pekerja membutuhkan uang JHT untuk sekadar menyambung hidup atau sebagai modal usaha.

Said Didu menduga, kebijakan ini ada kaitannya dengan pemerintah yang saat ini mulai kesulitan mendapatkan utang.