Dugaan Said Didu Terbukti, Ratusan Triliun Duit JHT Milik Buruh Dipakai Pemerintah Melalui Skema SUN

oleh -71 views

Di sisi lain, sudah ada Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat usia pensiun yang menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini.

“Manfaat bagi pekerja penerima upah sudah tercover di program Jaminan Pensiun jika memang semangatnya memberikan perlindungan setelah usia pensiun. Sementara jaminan hari tua memang faktanya masih digunakan para pekerja yang kena PHK atau mengundurkan diri sehingga bisa menjadikan dana JHT sebagai jaring pengaman atau modal usaha,” ucapnya.

Mufida menilai, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini.

Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang semakin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan tersebesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah 1 bulan masa tunggu,” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Pulau Gebe Menangis Minta Keadilan, Seret Nama Gubernur Malut

(red/tribunnews)