“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP serta Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Petrus juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Sementara itu, terdakwa Johanna Lololuan dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp783 juta (subsider 3 tahun 3 bulan penjara). Adapun Karel Lusnarnera dituntut denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp745 juta (subsider 2 tahun 9 bulan penjara).
Fatlolon Soroti Kejanggalan Tuntutan
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada Senin, 20 April 2026.
Menanggapi tuntutan tersebut, Petrus Fatlolon menyatakan akan mengajukan pembelaan. Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat tuntutan, termasuk kesalahan identitas yang mencantumkan dirinya berasal dari Lamongan, Jawa Timur, serta tahun kelahiran yang tertulis 1991.










