Eks Gubernur Malut AGK Wafat, ini Kata KPK Soal Nasib Blok Medan

oleh -128 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum bisa mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya terkait kelanjutan kasus atau hal-hal yang tepah diungkap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam persidangan, termasuk mengungkap dugaan adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode Blok Medan milik putri Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kahiyang Ayu.

“Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3/2025).

Terkait dengan kabar duka atas meninggalnya Abdul Ghani Kasuba, KPK menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga  5 Zodiak Paling Beruntung Bulan Mei 2025

“KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Abdul Gani Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.

Abdul Gani Kasuba harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109.056 miliar dan US$ 90.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.