“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Meski belum ada penetapan tersangka, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan. KPK menegaskan setiap pihak yang diduga terlibat akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum. (keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











