Kronologi Dugaan Pencucian Uang
Menurut tim JPU KPK, terdakwa diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Rp7,2 miliar diduga digunakan membeli aset berupa bidang tanah, mobil, dan usaha anaknya, sedangkan Rp1 miliar ditempatkan di tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Tim JPU KPK yang menangani kasus ini terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin.
Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun tim JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hukuman ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan keuangan daerah, termasuk melalui TPPU, akan ditindak tegas. Majelis hakim menekankan pentingnya integritas pejabat publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











