Porostimur.com, Jakarta – Fenomena aliran dana hasil korupsi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, mengungkap fakta mencengangkan bahwa uang hasil kejahatan tidak hanya dinikmati keluarga pelaku, tetapi juga mengalir ke pihak lain, termasuk selingkuhan yang dikenal sebagai “sugar baby”.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut, Minggu (19/4/2026).
Pola Korupsi dan Pencucian Uang
Dalam pemaparannya, Ibnu menjelaskan bahwa praktik korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua kejahatan ini, kata dia, kerap berjalan beriringan, baik dilakukan secara bersamaan maupun bertahap.
“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, bisa bersama-sama atau setelahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, pelaku akan lebih dulu menyelesaikan tindak pidana pokok, sebelum kemudian melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh secara ilegal.
Uang “Panas” Dialihkan ke Relasi Pribadi
Ibnu menggambarkan, para koruptor kerap kehabisan cara untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan mereka. Setelah dialokasikan untuk keluarga, tabungan, hingga kegiatan sosial, sisa dana kemudian dialihkan ke pihak lain guna menghindari deteksi otoritas keuangan.









