Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola pemilihan umum (pemilu) guna menekan potensi praktik korupsi dalam seluruh tahapan penyelenggaraan.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025. Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi, mulai dari proses pencalonan hingga penegakan hukum pemilu.
Integritas Penyelenggara Jadi Sorotan
Salah satu rekomendasi utama adalah penguatan integritas penyelenggara pemilu. KPK mendorong mekanisme seleksi yang lebih transparan serta pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara.
Selain itu, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dinilai perlu diperkuat guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi data kepartaian.
KPK juga menyoroti proses kandidasi di partai politik yang masih membuka ruang intervensi elite. Penataan ulang dinilai penting, termasuk melalui pengaturan syarat keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang berpotensi memicu praktik transaksional.
Reformasi Pendanaan dan Sistem Pemungutan
Di sisi lain, pembiayaan kampanye menjadi perhatian serius. KPK mengusulkan reformasi sistem pendanaan, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai dan pengaturan metode kampanye agar lebih transparan dan terkontrol.









