Porostimur.com, Ambon – Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan dibacakan Selasa (21/10/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, yang didampingi dua anggota hakim lainnya.
Terbukti Menyalahgunakan Keuangan Daerah
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar 32 bulan penjara yang dibacakan pada sidang 12 Agustus 2025.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan,” tegas majelis. Majelis menambahkan, unsur TPPU dalam rumusan pasal terbukti dilakukan Richard Louhenapessy ketika menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun majelis tidak membebankan pembayaran uang pengganti. Beberapa aset milik terdakwa yang tidak terkait kasus dikembalikan, termasuk beberapa rekening bank yang sempat diblokir KPK.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” kata majelis hakim.









