Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay.
Diwakili kuasa hukum Denny Indrayana, Elly Lasut-Hanny Pajouw mengaku telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK.
“Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penarikan perkara,” ujar Denny di dalam persidangan.
Saat dilakukan pengecekan, Majelis mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang dimaksud, berasal dari Prinsipal dalam permohonan, yakni Elly Lasut-Hanny Pajouw. Karena itulah Majelis mencoba mengkonfirmasi bahwa kuasa hukum benar satu suara.









