Tuding Banyak Kecurangan Amus Besan-Hamsah Buton Gugat Hasil Pilbup Buru

oleh -89 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru, pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta.

Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pris Madani selaku kuasa hukum Pemohon menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah.

Pris mengatakan KPPS di TPS 1, 2 dan 3 di Kecamatan Lilialy Desa Sawa telah lalai melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Baca Juga  Mix N Match Santai dengan Cardigan

“Di mana waktu yang ditentukan melebihi batas waktu. Pemungutan suara, dimulai dari Pukul 07.30 WIT s/d 16.00 WIT. Penghitungan suara, dimulai dari Pukul 21.50 s/d 01.15 WIT (dalam kondisi lampu padam). Hal yang sama terjadi pada TPS 2. Sedangkan pada TPS 3 Terdapat Pemilih atas nama Ode HaLim,” terang Pris.

No More Posts Available.

No more pages to load.