Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

oleh -29 views
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, empat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Pelimpahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7/2026). Berkas perkara beserta para tersangka diserahkan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale bersama tim penyidik, dan diterima Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinasikan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Richard Lawalata.

Baca Juga  Pemkot Tual Gandeng PT Pos, Pertamina hingga PLN Perkuat Layanan dan Ekonomi Daerah

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial IU, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP selaku Direktur CV Jusren Jaya sebagai penyedia jasa.

Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.840.502.974.

No More Posts Available.

No more pages to load.