Porostimur.com, Ambon – Penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan pascabencana gempa bumi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2019 senilai sekitar Rp167 miliar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara kondisi pembangunan di lapangan dengan data yang menjadi objek penyelidikan.
Temuan awal tersebut diperoleh setelah tim penyelidik melakukan pemeriksaan fisik di sejumlah desa penerima Dana Siap Pakai (DSP) yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan rumah warga terdampak gempa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Ardy, mengatakan penyelidik masih menunggu hasil kajian dari tim ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam proses penggalian fakta di lapangan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi pembangunan. Namun, penyidik masih menunggu hasil kajian resmi dari tim ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ardy, Selasa (21/7/2026).
Delapan Negeri Jadi Fokus Pemeriksaan
Ardy menjelaskan, pemeriksaan lapangan difokuskan pada delapan negeri di Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi penerima bantuan rekonstruksi pascagempa. Beberapa di antaranya adalah Negeri Morela, Mamala, dan Tengah-Tengah, serta sejumlah desa lainnya.









