Empat WBTB Asal Maluku Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

oleh -12 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Provinsi Maluku menambah empat warisan budaya tak benda (WBTB) yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Nasional yang digelar di Jakarta, Kamis (10/10/2025), dan dihadiri seluruh perwakilan provinsi se-Indonesia.

Sidang Nasional dan Peran Balai Pelestarian Kebudayaan

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Dody Wiranto, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya perlindungan warisan budaya nasional agar memiliki status hukum, sehingga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda dilaksanakan Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warisan budaya nasional,” kata Dody.

Baca Juga  Di Bawah Pembinaan IMI Halbar, Dua Tim Raih Tiga Prestasi di Road Race Piala Gubernur Malut

Dalam proses pengusulan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX menyiapkan naskah akademis dan formulir penguatan, termasuk hasil kajian dari masing-masing daerah yang diusulkan.

Tahun 2025, Provinsi Maluku mengusulkan empat WBTB untuk ditetapkan secara nasional, yakni:

  1. Batuku Adat Doamain – Upacara tradisional dari Kabupaten Seram Bagian Timur.
  2. Tari Tnabar Ila’ha – Seni pertunjukan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
  3. Papalele – Adat istiadat dari Kota Ambon.
  4. Maren – Adat istiadat dari Kota Tual.

Proses penetapan dibacakan secara resmi oleh Direktur Warisan Budaya I Made Suteja, diikuti seluruh peserta sidang dari seluruh provinsi di Indonesia.