Yang selanjutnya di tahun 1985 keluarga Ferry Tanaya membeli dari ahli waris Zadrach Wakano.
Menurut jaksa ketentuan UU tanah Erfpacht tidak bisa dipindah tangankan dengan baik kepada ahli waris atau pihak lain.
Setelah hak meninggal maka selesai sudah, hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak atas tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonversi oleh orang lain. (nur)









