Lingkungan Tercemar, Tenaga Kerja Lokal Terpinggirkan
Formapas Malut mencatat sejumlah persoalan krusial yang akan dilaporkan secara resmi ke pemerintah pusat. Di antaranya dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada sungai dan lahan perkebunan warga, persoalan limbah tambang, hingga minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dinilai tidak berjalan optimal dan belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Negara tidak boleh tunduk terhadap kejahatan korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tegasnya lagi.
Minta Negara Hadir Lindungi Masyarakat
Formapas menilai, pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Organisasi tersebut juga memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari Kementerian ESDM dan pihak terkait, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memastikan keadilan bagi masyarakat lingkar tambang.
“Tambang seharusnya menjadi alat kesejahteraan, bukan justru menghadirkan penderitaan bagi masyarakat di sekitarnya,” pungkas Riswan.










