Porostimur.com, Tidore – Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Tidore Kepulauan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan diduga bermasalah.
Laporan Bacaleg dari PAN yang bermasalah itu, diterima melalui Panwaslu Tidore Utara karena foto dan data berupa nama tidak bersesuaian.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa mengungkapkan, ketidak sesuaian antara foto dan nama dari salah satu Bacaleg PAN Dapil III tersebut benar adanya.
“Temuan itu telah disampaikan oleh Panwaslu Tidore Utara kepada Bawaslu Kota Tidore beberapa hari lalu dan sudah kami terima. Saya sudah perintahkan untuk mengecek temuan tersebut dan ternyata benar adanya, bahwa foto dan nama tidak sesuai. Nama yang dicatat adalah Siti Hardiyanti Nomor Urut 6 dari PAN, tetapi nama dan foto tersebut tidak sesuai,” tegas Amru, Sabtu (26/8/2023).

Amru mengatakan, tahapan Pileg saat ini masih memasuki masa tanggapan publik tentang penetapan DCS. Kendati begitu, ia mengemukakan atas laporan temuan tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan untuk ditindak lanjuti.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tidore Kepulauan Abdul Haris Doa saat dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut.
“KPU juga sudah terima tanggapan publik dari perempuan pemilik foto itu. Jadi, fotonya digunakan oleh partai PAN, tapi data bacalon itu semuanya bukan data dari yang bersangkutan,” akuinya.
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah masalah tersebut karena kesalahan upload atau disengaja. Sebab, foto yang diupload di dalam aplikasi Silon berbeda dengan foto yang mengatasnamakan Siti Hardiyanti.
Abdul Haris Doa menjelaskan, sesuai informasi yang diperoleh, pemilik foto tersebut bernama Mindrawati Hamid dari kelurahan Mareku, sedangkan pemilik nama Siti Hardiyanti merupakan warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Tidore Utara.
“Setelah ada tanggapan ini, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Nanti Parpol bisa melakukan pergantian Caleg atau mengganti foto Caleg yang bersangkutan. Sebelum masuk penetapan DCT, Parpol masih bisa melakukan ganti caleg,” jelasnya.
Abdul Haris Doa menambahkan, berdasarkan data yang dimasukan oleh Parpol yang menjadi bacaleg adalah Siti Hardianti, bukan pemilik foto. Karena dalam mekanisme KPU itu, yang dimasukan adalah syarat wajib seperti KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terdaftar sebagai pemilih.
“Dokumen-dokumen itu akan dimasukan ke KPU,” tandasnya.
“Saya adukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, sebab mereka foto miliknya digunakan sebagai daftar Bacaleg Anggota Legeslatif,” ucap Mindrawati Hamid usai membuat laporan di Bawaslu, Sabtu (26/8/2023).
Mindrawati mengatakan, dirinya tidak memiliki keterlibatan dengan partai politik manapun.
“Saya baru mengetahui bahwa wajahnya diedit dan dipasang pada tubuh seseorang yang menggenakan pakaian berlogo PAN itu pada 23 Agustus 2023 kemarin,” tuturnya.
Menurut dia, foto itu hasil editan, dan Itu wajah diri yang dicatut dalam Bacalrg PAN, dan nama itu bukan nama dirinya.
“Saya merasa dirugikan atas foto tersebut. Apalagi, saat ini saya berstatus sebagai tenaga honorer pada salah satu Dinas di Kota Tidore Kepulauan. Terkait hal tersebut, PAN Kota Tikep belum datang memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepadanya,” tegasnya.
Bahkan saat mengunjungi kantor PAN Tikep bersama keluarganya demi menanyakan hal tersebut, tapi mereka tidak tahu. Ia berharap, masalah ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tikep, Isman M Nasir memaparkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.
“Sampai saat ini, dirinya belum mengecek laporan yang disampaikan oleh korban tersebut. Namun dalam ketentuan, waktu penyampaian laporan harus mengikuti hari kerja, yakni sejak Senin sampai Jumat,” ujar Haris Doa.
“Dari penjelasan tersebut, pada hari Senin nanti, baru lihat kembali, apakah mereka laporkan lagi secara resmi atau tidak. Jika dilaporkan secara resmi, maka Bawaslu melakukan pengkajian atas aduan itu, dan bila memenuhi unsur pelanggaran, maka kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News