Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemberi kerja untuk menjamin kesejahteraan dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu diperiksa, terutama pada usaha yang memiliki aktivitas operasional tinggi dan melibatkan pekerjaan dapur setiap hari.
Desak Komisi II DPRD Ambon Turun Langsung ke Lapangan
Menyikapi dugaan tersebut, Lucky secara resmi meminta Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan pengawasan langsung melalui inspeksi mendadak (sidak). Pengawasan itu, menurutnya, perlu menjangkau dapur-dapur SPPG sekaligus berbagai usaha kuliner swasta di Kota Ambon.
Rumah makan berskala besar dan kedai kopi yang memiliki aktivitas usaha cukup tinggi juga diminta masuk dalam perhatian pengawasan. Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya terfokus pada satu jenis usaha, tetapi mencakup kepatuhan ketenagakerjaan secara lebih luas.
Lucky berharap Komisi II dapat memeriksa secara langsung kondisi kerja para karyawan, termasuk pengaturan jam kerja, pembayaran upah lembur, kepesertaan jaminan sosial, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia juga mendorong DPRD berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.









