Porostimur.com | Ambon: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Alexander Darakay memprotes langkah bendahara yang menahan gajinya dengan alasan atas perintah kepala dinas.
Boy juga mendapat saksi disiplin tanpa disertai mekanisme. Padahal alasan pemberian sanksi justeru bertentangan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kepulauan Aru.
Boy mengatakan, latar belakang masalah yang dialami diduga karena ada tindensi pribadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela, kepadanya, menyusul terungkapnya dugaan proyek pengadaan mobiler fiktif.
“Ini murni tidak terkait aktivitas masuk kantor, sebab tidak ada ketentuan jika seorang seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin satu disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy melalui telepon selulernya, Rabu (9/6/2021).
Dia menyatakan, surat teguran disiplin disertai penangguhan pembayaran gaji bulan Juni 2021 sangat janggal dan tak sesuai mekanisme. Misalnya, kata dia, sanksi disipilin berupa teguran satu, tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi, Mei 2021.
Alasanya karena tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru. ”Padahal masa pandemi ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” jelasnya.




