Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position, Kadis DLH Haltim Masih Bersilat Lidah

oleh -204 views
Massa Aksi Kamisan di Landmark Ternate (Angga/Narasitimur)

Porostimur.com | Maba – Satu demi satu fakta baru terungkap terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menemukan bahwa perusahaan ini membuka akses jalan dan menambang secara ilegal di kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin resmi.

Temuan Gakkum itu diperoleh dari hasil pemeriksaan selama April hingga Mei 2025. Mengacu pada Surat Tugas Gakkum Kehutanan Nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, disebutkan bahwa PT Position menjalankan aktivitas pertambangan nikel tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), padahal hal itu menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan.

Koordinat Bertambah Diam-Diam, Lahan Tumpang Tindih

Pelanggaran bermula dari ketidaksesuaian data antara IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Timur dan yang tercatat dalam sistem MODI Kementerian ESDM. Dalam SK Bupati Nomor 188.45/540-05/2010, IUP PT Position hanya mencakup delapan titik koordinat dengan luas 4.047 hektare. Namun ketika dimasukkan ke sistem nasional, titik koordinatnya melonjak menjadi 68 titik.

Baca Juga  Rumah Restorative Justice Diresmikan, Kejaksaan Dorong Penyelesaian Hukum Humanis

Hal ini mengindikasikan perluasan wilayah tambang secara diam-diam, yang mengakibatkan tumpang tindih dengan lahan milik PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) seluas 1.053 hektare berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara tahun 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.