Menurutnya, kepastian hukum penting diberikan agar masyarakat mengetahui apakah aktivitas galian C tersebut legal atau justru berlangsung tanpa memenuhi ketentuan.
Jika aktivitas tersebut ternyata memiliki izin lengkap dan memenuhi persyaratan, ia meminta pemerintah maupun pihak pengelola menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Tunggu Konflik
Rumahlattu berharap Kapolda Maluku tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Terlebih, aktivitas pengambilan material disebut masih berlangsung hingga Selasa (11/8/2026), sementara masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan serta dugaan penggunaan material untuk pembangunan proyek jembatan.
“Persoalannya sederhana. Periksa lokasi, periksa izin, telusuri materialnya dibawa ke mana dan siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat ingin semuanya terang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola aktivitas galian C, kontraktor proyek, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa serta dugaan keterkaitannya dengan pembangunan Jembatan Wai Parang.











