“Kalau memang material itu untuk proyek, harus jelas dari mana materialnya, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut dan siapa yang menerima. Semua harus diperiksa,” tegasnya.
Informasi mengenai proyek pemerintah tersebut diperkuat dengan keberadaan papan informasi proyek Penggantian Jembatan Wai Parang dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp14.934.906.316,74 dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2025–2026.
Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 359 hari kalender. Papan proyek mencantumkan PT Patrick Pratama sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan konsultan pengawas adalah PT Arci Pratama Konsultan KSO CV Berko Konsultan Teknik.
Dalam papan informasi tersebut juga tercantum perubahan kontrak melalui ADD.01, ADD.02 dan ADD.03.
Namun, keberadaan proyek pemerintah tersebut, kata Rumahlattu, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap aktivitas pengambilan material di sungai apabila tidak didukung dokumen perizinan yang sesuai.
“Kalau memang materialnya untuk proyek pemerintah, itu juga harus jelas sumber materialnya. Proyek pemerintah bukan berarti semua material bisa diambil sembarangan tanpa memperhatikan aturan,” katanya.








