Dalam rezim pertambangan, kegiatan pertambangan mineral dan batuan tidak dapat dilakukan secara bebas. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025, mengatur pelaksanaan usaha pertambangan berdasarkan perizinan berusaha.
Jenis perizinan tersebut antara lain IUP, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta bentuk perizinan lainnya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Artinya, pemeriksaan terhadap aktivitas Wai Riuwapa perlu melihat secara utuh apakah kegiatan pengambilan, pengangkutan maupun pemanfaatan material memiliki dasar hukum yang sesuai.
Untuk kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, apabila penyelidikan aparat nantinya membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa perizinan sebagaimana diwajibkan undang-undang, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana dan bukan sekadar pelanggaran administratif.
Legalitas Material Proyek Perlu Dibuka
Apabila material Wai Riuwapa benar digunakan untuk pembangunan jembatan, masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai asal-usul material tersebut.




