Gara-gara postingan di FB, RW dipolisikan AY

oleh -17 views

@Porostimur.com | Ambon : Merasa nama baik kliennya dicemarkan oleh Ronaldo Wolantery (RW) melalui media sosial Facebook (FB), Kuasa hukum Anos Yeremias,S.Sos, Julians Wenno,SH, melaporkan RW ke Polda Maluku, Senin (23/4) kemarin.

Dalam rilis berita yang diterima wartawan, Jumat (27/4), Wenno menjelaskan RW melalui akun FB-nya pada 22 April 2017 lalu, pernah menulis status yang menjatuhkan nama baik dan kredibiltas kliennya yang akrab dikenal dengan akronim AY.

Bahkan, belakangan RW juga menuliskan status pada media sosial yang sama, yang mana yang bersangkutan menertawakan kondisi kliennya yang mengalami kerugian secara mental.

Terlebih, insiden dimaksud berdampak buruk bagi nama baik kliennya, baik harkat martabat dan jabatannya, yang juga sementara mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Maluku pada tahun 2019 nanti dari daerah pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Malukuk Tenggara Barat (MTB) dan Maluku Barat Daya (MBD).

Baca Juga  8 Rekomendasi Klub Jakarta Nightlife untuk Semua Partygoers

Selain itu, akunya, RW dinilai memuat dan menyebarkan berita hoax dan berpotensi memecah-belah kesatuan anak bangsa.

Mirisnya lagi, jelasnya, berita hoax yang disiarkan RW ini menjatuhkan kredibiltas kliennya yang sementara memperjuangkan kemenangan salah satu calon Gubernur Maluku yang diusung Partai Golkar.

Sedangkan RW sendiri juga diketahui mendukung calon Gubernur Maluku lainnya.

Menurutnya, akibat postingan RW yang sudah terlanjur dikonsumsi publik itu serta mendapat tanggapan dari banyak pihak, sehingga kliennya merasa dirugikan secara ronahi/mental dan dipermalukan.

Terlebih, tegasnya, pengguna media sosial dimaksud beranggapan kliennya memiliki itikad yang tidak baik sebagai seorang public figure.

Melalui laporan ini, terangnya, pihaknya menginginkan Kapolda Maluku memproses RW, berikut dengan oknum yang memberikan tanggapannya dalam status dimaskud, untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang ITE.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter

Dimana, langkah ini dimaksudkan agar dapat memberikan efek jera bagi para pengguna media sosial maupun elektronik, sehingga kedepan tidak salah menggunakan media sosial. (keket)