Porostimur.com, Ambon – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menyerahkan dua tersangka pelanggaran perpajakan berinisial HS dan AB ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan, penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Dudi Efendi menjelaskan, HS dan AB diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui badan usaha berbentuk CV dengan inisial TH, yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.
Adapun dugaan pelanggaran dilakukan dengan cara tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Dudi menyebut, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar. Dalam praktiknya, PPN tetap dipungut dari pembeli atau pengguna jasa, tetapi tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas negara.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara,” kata Dudi dalam Konferensi Pers Penindakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, di Ambon, dikutip Sabtu (10/5/2025).









