Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Polres Tual Paparkan Perkembangan Sejumlah Kasus

oleh -91 views

Keempat: LP-B /117 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023 tentang Tidak pidana pembakaran, GAR PSL 187 KUHP) dengan kronologis
Korban ZR melihat tersangka SM (17) melemparkan batu ke kaca jendela pada rumah korban kemudian menyalakan api pada botol dan melemparkannya kedalam rumah korban yeng mengakibatkan rumah korban terbakar.

Terhadap laporan dengan nomor LP-A /01 /IX /2023 /DULSEL/ POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023, Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tual serta menunggu waktu jadwal sidang.

Sedangkan, untuk laporan dengan nomor LP-B /118 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 12 September 2023 telah dilakukan Rik korban, Rik 3 orang saksi, melakukan panggilan terlapor dua kali berturut-turut dan membuat Surat Perintah membawa.

Baca Juga  UEFA Nations League: Belanda Ditahan Imbang Jerman, Ake Cedera

Selanjutnya, laporan dengan nomor LP-B / 116 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023, Polres Tual melakukan Rik terhadap 2 orang korban. Selain itu, Polisi turut melakukan Rik terhadap 3 orang saksi dan mengirimkan permintaan keterangan dua kali kepada dua orang masyarakat Kiom berinisial JT dan FADLAN.

Kemudian Polisi mengirim permintaan keterangan kepada terlapor tiga terlapor dan mengamankan barang bukti (BB).

No More Posts Available.

No more pages to load.