Seterusnya, laporan dengan nomor LP-B /117 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 12 September 2023, Polres telah melakukan Rik terhadap 5 orang saksi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti (BB), menangkap tersangka SM dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Menurut Kasat Reskrim, terhadap 4 laporan tersebut Polres Tual mengalami hambatan terhadap laporan dengan nomor LP-B /118 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dan laporan nomor LP-B / 116 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU.
Pasalnya, terlapor dipanggil berturut-turut dua kali tidak hadir. Polisi menduga, bahwasanya yang bersangkutan telah melarikan diri.
Sementara, dalam laporan nomor LP-B / 116 /IX /2023/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 12 September 2023, Polres Tual mengalami hambatan dalam penyelidikan disebabkan saksi tidak bersedia memberikan keterangan. (Dewi Sirwutubun)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News