“Barang yang kami amankan berupa perangkat elektronik, dokumen, serta sejumlah uang untuk kemudian didalami,” ujarnya.
Penyidik Amankan Barang Bukti untuk Pendalaman Perkara
Penggeledahan di Kantor BKPSDM SBT menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.
Sejumlah barang yang diamankan, mulai dari perangkat elektronik, dokumen hingga uang, selanjutnya akan didalami oleh penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
Langkah ini juga dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam mengungkap konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, Kejari SBT belum mengungkap secara terperinci jenis dokumen, perangkat elektronik maupun jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Dua Pegawai Dinas Pendidikan SBT Telah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejari SBT telah menetapkan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMP pada Dinas Pendidikan SBT, serta YB, yang merupakan Kepala Seksi PAUD pada instansi yang sama.









