Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (3/11/2026).
Dengan penggeledahan di Kantor BKPSDM tersebut, penyidik Kejari SBT terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam program revitalisasi satuan pendidikan, termasuk menelusuri bukti-bukti yang dapat memperjelas perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejari SBT. Kedua tersangka maupun pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









