“Transformasi digital ini merupakan backbone dari Reformasi Birokrasi, dari meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN di seluruh bidang dan aspek public administration. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN tidak ingin tertinggal bahkan kami ingin menjadi salah satu yang terdepan dalam transformasi digital. Dimulai dari yang paling mendasar, bagaimana sertipikat tanah itu bisa segera alih platform menjadi elektronik, serba digital, lebih aman, efisien dan memiliki fleksibilitas yang lebih baik lagi,” tutur Menteri AHY.
Selanjutnya, arahan untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran tanah untuk mengakomodir pengaturan pemberian HGU dalam mendukung pelaksanaan carbon trading atau perdagangan karbon. Menteri AHY mengatakan, carbon trading potensial dan menguntungkan bagi ekonomi Indonesia serta sebagai bentuk merespons krisis iklim di Indonesia maupun dunia.
“Saat ini kita di pembahasan pra-Panitia Antar Kementerian (PAK) karena ini melibatkan kementerian-kementerian lain yang harus kita dengarkan, sehingga PP yang akan direvisi juga sangat menyeluruh. Di sinilah kita berharap setelah ini bisa lolos semuanya dan ditetapkan oleh presiden. Harapannya, alamnya dijaga, buminya kita lestarikan, tetapi juga secara finansial kita mendapatkan keuntungan dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat,” ungkap Menteri AHY.









