Porostimur.com, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat, melalui peran Gubernur sebagai Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
“Peran GWPP mengokohkan sinergisitas daerah, mempercepat pembangunan dan merajut persatuan untuk kebaikan Maluku,” kata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, saat rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Maluku di Ambon, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 33 Tahun 2018, gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga menjalankan mandat presiden di daerah untuk menjaga keutuhan NKRI, memastikan stabilitas, serta menjamin implementasi kebijakan nasional yang selaras dengan kebutuhan lokal.
“Gubernur memiliki 46 tugas atributif, mulai dari pembinaan dan pengawasan, evaluasi APBD, hingga rekomendasi terkait regulasi kabupaten dan kota,” jelasnya.
Pengawasan dan Tugas Strategis
Hendrik menambahkan, peran GWPP mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional, penanggulangan inflasi dan stunting, perlindungan tenaga kerja, pemanfaatan dana desa, hingga pengelolaan sumber daya alam.
“Peran GWPP bukan untuk mengambil alih kewenangan bupati dan wali kota, tetapi memperkuat serta mendukung agar roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum, kebijakan nasional, potensi daerah, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.









