Hingga berita ini diterbitkan, Porostimur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan juru bicara Gubernur Sherly Tjoanda Laos terkait laporan tersebut, termasuk mengenai penggunaan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 dan proyek pembangunan Rumah Dinas Gubernur yang disoroti GALAK.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











