Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Dilaporkan ke KPK

oleh -4 views
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK), Rabu (5/8/2026).

Porostimur.com, Jakarta – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK), Rabu (5/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung Direktur GALAK, Muslim Arbi, ke Gedung Merah Putih KPK. Dalam laporan itu, GALAK menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muslim mengatakan, dugaan tersebut antara lain didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang turut dilampirkan dalam laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.

“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Menurut Muslim, salah satu persoalan yang menjadi dasar laporan adalah keberadaan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Bakal Jadi Andalan Baru, Malra Gagas Pokdarwis Berbasis Digital

GALAK menilai terdapat persoalan pada dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Pergub tersebut. Muslim menyebut, regulasi itu menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 sebagai salah satu dasar hukum, sementara menurutnya ketentuan tersebut telah dicabut melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

No More Posts Available.

No more pages to load.