“Semua sudah terlampir dalam LHP BPK yang kita serahkan ke KPK,” ujarnya.
Menurut GALAK, dokumen LHP BPK dan Pergub Nomor 31 Tahun 2025 menjadi bagian penting dari bahan yang diserahkan kepada KPK untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
GALAK Minta KPK Naikkan ke Penyelidikan
Atas laporan tersebut, GALAK meminta KPK segera melakukan telaah dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilaporkan hingga ke tahap penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Muslim bahkan memastikan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dengan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penanganannya di KPK.
“Saya akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK. Kami minta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” pungkas Muslim.
GALAK menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, laporan GALAK tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi maupun keterlibatan Gubernur Maluku Utara.









