Porostimur.com, Ternate – Kepemilikan 71 persen saham oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dinilai melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Minerba.
Dugaan konflik kepentingan ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga merusak ekosistem Pulau Gebe yang merupakan pulau kecil dan secara hukum seharusnya dilindungi.
Berdasarkan data kepemilikan terbaru, Sherly menguasai mayoritas saham perusahaan tambang nikel tersebut. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Wijaya diterbitkan pada 2020 di masa Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan konsesi awal 500 hektare hingga 2040.
Pada Januari 2025, izin diperluas menjadi 1.145 hektare di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang berlaku hingga 2036.
“Ini bentuk pelanggaran etika dan hukum yang serius. Gubernur memiliki kewenangan mencabut izin termasuk milik perusahaannya sendiri,” kata praktisi hukum Mahri Hasan.
Status Non-CnC dan Dugaan Kerugian Negara
PT Karya Wijaya tercatat berstatus non-Clean and Clear (non-CnC) dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Perusahaan ini juga diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa jaminan reklamasi pasca tambang, serta tanpa izin pembangunan jetty.









