Namun dalam putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar, Nomor: 94/13/2022/PT.TUN MKS, tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut Menolak Gugatan Pemohon Menguatkan Putusan PTUN Ambon, Nomor: 38/G/2021 /PTUN.ABN, tanggal 21 April 2022.
“Yang bersangkutan mencoba menguggat tapi gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar juga ditolak,” beber Kombes Yudi.
Lebih lanjut, Yudi mengaku mempersilahkan penggugat Rani jika hendak mengajukan kasasi lagi ke pengadilan Jakarta pusat.
“Kami di Polda Maluku Utara siap menghadapinya jika nantinya yang bersangkutan masih mau ajukan kasasi, kami persilahkan,” katanya. (red)




