Gugatan Moeldoko Kembali Ditolak, Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah

oleh -2 Dilihat

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (23/12/2021).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

“Putusan PTUN kado akhir tahun bagi demokrasi Indonesia. Sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” kata Mehbob pada keterangannya, Kamis (23/12/2021).

“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” tambah dia. 

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Baca Juga  Dipimpin Umar Lessy, Abdussalam Hehanussa Optimis Golkar Maluku Raih Kursi DPR RI 2029

“Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia,” kata dia. (red/liputan6)