Habisi Nyawa Pacar, Wanita 23 Tahun di Ambon Dibekuk Polisi

oleh -97 views

Porostimur.com, Ambon – Personel Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya orang di belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengatakan, pelaku yang diamankan yaitu LW alias LIN. Wanita 23 tahun ini diduga menganiaya korban yang pacarnya bernama La Sidin, hingga meregang nyawa pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 15.30 WIT.

Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan, penangkapan terhadap LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.

“Setelah diamankan, LIN kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Aries melalui keterangannya pada Kamis (2/1/2025).

Menurut Aries, perkara ini berawal dari adanya laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Korban ditemukan dengan banyak luka sayatan di lehernya.

“Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan saksi – saksi di TKP pun dilaksanakan,” papar Aries.

No More Posts Available.

No more pages to load.