Hadiri Rakornas DPD RI, Gubernur Maluku Desak Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

oleh -14 views

Porostimur.com, Jakarta — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar DPD RI di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Agenda ini menjadi ruang konsolidasi politik antar daerah kepulauan untuk memperkuat langkah bersama dalam mendorong regulasi yang telah diperjuangkan lebih dari satu dekade.

RUU Prioritas yang Harus Segera Dibahas

RUU Daerah Kepulauan tercatat sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bagi Lewerissa, Rakornas ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah dan strategi, sehingga perjuangan tiap daerah tidak berjalan secara terpisah.

“Forum ini penting untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan sudah lama diperjuangkan dan DPD RI konsisten mengawal itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak boleh kembali tertunda. “Kalau tidak tahun 2025, paling lambat 2026 sudah harus dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.

Keadilan Pembangunan bagi Wilayah Kepulauan

Dalam paparannya, Lewerissa menekankan bahwa keberpihakan pemerintah pusat menjadi faktor utama yang menentukan lahirnya payung hukum khusus bagi wilayah kepulauan.

No More Posts Available.

No more pages to load.