Porostimur.com | Ternate: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuktikan jika penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut tahun 2019 sudah benar.
Jika sebelumnya lembaga Adhyaksa itu kalah dalam gugatan praperadilan oleh salah satu terduga tersangka kasus nautika IR, namun dalam praperadilan kedua yang diajukan tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Ketua Pokja I ULP Malut, Reza, dimenangkan Kejati Malut.
Dalam sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (19/4) tadi, hakim tunggal Rudy Wibowo, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Menurut hakim, terkait apakah pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah pemohon sebagai pejabat pemerintah dinyatakan tidak melakukan kesalahan? Berdasarkan pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), hakim praperadilan berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan obyek atau wewenang dari praperadilan. Sehingga hakim tidak dapat menilai dan mempertimbangkan bukti tersebut.
Apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah? Sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.




