Panel beranggotakan 17 hakim Pengadilan mengeluarkan enam tindakan darurat, memerintahkan Israel untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya” guna mencegah tindakan yang dapat melanggar Konvensi Genosida”.
Para hakim juga mengatakan, Israel harus menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida dalam bentuk apa pun.
Serta memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza.
Israel juga harus menerima bukti terkait tuduhan genosida dan menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap tindakan tersebut.
Keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat mengajukan banding.
sumber: AFP









