Program sertifikasi ini juga dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kepulauan Aru. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu nelayan memperoleh sertifikasi serta dokumen kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Legalitas Kapal hingga Persoalan Konektivitas
Bagi wilayah kepulauan seperti Aru, legalitas kapal hanyalah satu bagian dari persoalan transportasi. Ketersediaan dan frekuensi angkutan laut juga menjadi kebutuhan yang terus disuarakan masyarakat.
Dalam momentum Harhubnas tersebut, persoalan konektivitas laut kembali menjadi perhatian. Salah satunya menyangkut frekuensi pelayanan kapal perintis yang saat ini dinilai belum maksimal.
Ruswan menyebut, angkutan kapal perintis saat ini baru melayani masyarakat sekitar dua minggu sekali. Kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk menopang mobilitas masyarakat di wilayah Kepulauan Aru yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Karena itu, UPP Kelas III Dobo mengusulkan agar frekuensi pelayaran dapat ditingkatkan menjadi satu kali dalam sepekan.
“Transportasi merupakan salah satu keluhan masyarakat selama ini. Kami berharap ke depan frekuensinya bisa ditingkatkan menjadi satu minggu sekali sehingga konektivitas masyarakat Kepulauan Aru semakin lancar,” katanya.









