Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon bakal menetapkan secara resmi pasangan Bodewin M. Wattimena – Ely Toisuta sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030 hari ini, Kamis (6/2/2025). Pleno penetapan akan dilaksanakan di Hotel Santika Ambon, pukul 19.30 WIT.
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud kepada potretmaluku.id mengatakan, penetapan pasangan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, kemarin.
Putusan disampaikan pada sidang atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Adapun perkara bernomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan walikota-wakil walikota nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay.
“Majelis hakim MK telah memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 3 tidak dapat diterima,” kata Kahar.
Selanjutnya KPU juga akan mengantarkan SK penetapan tersebut ke DPRD agar segera diparipurnakan, dan untuk usulan pengesahan dan pelantikan.
“Rencananya hari Jumat besok kita serahkan. Karena berdasarkan aturan, KPU harus menyampaikannya ke DPRD paling lambat satu hari setelah penetapan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/2/) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.