Kewajiban Negara yang Terabaikan
Bukan hanya soal ekonomi. Pasal 34 UUD 1945 dengan jelas menyebut bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun apakah kewajiban ini benar-benar dijalankan?
Kita menyaksikan betapa banyak keluarga miskin di Maluku Utara yang hidup tanpa perlindungan layak. Mereka yang seharusnya dipelihara justru dibiarkan berjuang sendiri dalam keterbatasan. Ironisnya, janji konstitusi itu kerap hanya jadi jargon politik, bukan kenyataan di lapangan.
Hukum yang Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Lebih parah lagi jika kita menengok soal persamaan kedudukan dalam hukum. Dalam praktiknya, hukum hari ini justru jauh dari kepastian dan keadilan. Mereka yang berkuasa dan berduit seolah bisa membeli hukum.
Tidak heran, slogan pahit “No Viral No Justice” muncul sebagai cermin betapa hukum kita telah menyimpang jauh dari semangat konstitusi. Rakyat kecil gampang dijerat, sementara para elite bisa melenggang dengan nyaman. Inilah bukti nyata bahwa spirit konstitusi belum benar-benar dijalankan.
Refleksi dan Seruan
Hari Konstitusi seharusnya menjadi ruang refleksi. Apakah para elite berkuasa hari ini benar-benar melaksanakan pesan konstitusi? Atau justru menyelewengkannya demi nafsu berkuasa?
Saya ingin mengajak kita semua menjadi warga negara yang kritis. Jangan biarkan konstitusi kita kehilangan maknanya. Jangan biarkan Pasal 33 hilang di tambang-tambang Halmahera, Obi, Mangoli, dan Taliabu.










