Porostimur.com, Sanana – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, menggelar demontrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Senin (19/6/2023).
Dalam aksinya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula itu, puluhan anggota HMI Cabang Sanana menurut Kejaksaan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp28 miliar, tahun anggaran (TA) 2021 lalu.
Ketua HMI Cabang Sanana, Sumiyati Bilmona, dalam orasinya mengatakan, demontrasi yang dilakukan HMI Cabang Sanana, tanpa kepentingan kelompak atau kepentingan pribadi bahkan politik.
“Saya meminta agar Kejaksaan Negeri Sanana segera menetapkan tersangka pada dugaan kasus dana Covid-19 yang telah merugikan anggaran daerah miliaran rupiah,” katanya.
Sumiyati meminta, penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan tersangka kasus dugaan dana BTT. Sebab, dugaan kasus ini telah merugikan anggaran Daerah Kepsul.
“Jika dalam waktu dekat Kejaksaan tidak menetapkan tersangka maka HMI Cabang Sanana meragukan dengan kinerja Kejaksaan Negeri Sanana,” tegas Sumiyati.
Selain meminta penetapan tersangka dalam kasus dana BTT, mereka juga meminta pihak kejaksaan agar segara melakukan pemeriksaan terkait dugaan panggelapan anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) Tahun 2022 senilai 1 Miliar lebih di Inspketorat Kepulauan Sula.









