HUT JMSI Ke-6: Dewan Pers Ingatkan Aparat Pahami Mekanisme Sengketa Pers

oleh -20 Dilihat

Menurut Hendrayana, apabila suatu perkara benar-benar merupakan kerja jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers sesuai Undang-undang Pers. Namun jika kasus tersebut berada di luar kerja jurnalistik, maka penanganannya mengikuti mekanisme hukum umum.

Standar Perusahaan Pers Profesional

Hendrayana juga menekankan bahwa Dewan Pers memiliki standar jelas terkait wartawan profesional dan perusahaan pers. Standar tersebut diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004.

Ia menyebutkan, perusahaan pers profesional harus berbadan hukum, memiliki struktur organisasi jelas, serta tidak terjadi rangkap kepentingan, misalnya merangkap sebagai LSM atau badan hukum lain di luar perusahaan pers.

“Hal ini menjadi standar utama. Selain itu, harus jelas siapa penanggung jawabnya yang dapat dilihat dalam buku redaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004,” jelasnya.

Standar tersebut disusun sebagai panduan bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar memahami mana perusahaan pers profesional yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

Baca Juga  HUT ke-62 Golkar, Mustafa Sangadji Dorong Regenerasi dan Beri Ruang Lebih Luas bagi Anak Muda

Saat ini terdapat 11 organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya JMSI dan AMSI. Untuk menjadi konstituen, organisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki perwakilan di berbagai daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.