HUT JMSI Ke-6: Dewan Pers Ingatkan Aparat Pahami Mekanisme Sengketa Pers

oleh -120 views

Porostimur.com, Serang – Dewan Pers meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada publik. Pemahaman tersebut dinilai penting agar penanganan sengketa pers tidak langsung diarahkan ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, S.H., M.H usai memberikan materi dalam Seminar HUT ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bertema “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM” di Ballroom Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Sengketa Pers Harus Dikoordinasikan dengan Dewan Pers

Hendrayana menegaskan, Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan sengketa pers. Dengan adanya MoU tersebut, mekanisme penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik sudah sangat jelas.

Baca Juga  Masyarakat Lingkar Tambang Kawasi Imbau Jaga Kondusivitas Selama Ramadan

“Bahwa apabila terjadi kasus sengketa pers yang dilaporkan ke kepolisian, maka pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketika perkara telah masuk tahap penyelidikan, Dewan Pers akan difasilitasi untuk memberikan keterangan ahli guna memastikan apakah kasus tersebut merupakan sengketa pers atau bukan.

“Mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja, di beberapa daerah mungkin masih terdapat kendala. Tinggal disampaikan saja bahwa sudah ada kerja sama dan koordinasi antara aparat penegak hukum di daerah dengan Dewan Pers,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.