Porostimur.com, Dobo – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari istimewa bagi 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Beriringan dengan perayaan kemerdekaan, mereka memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepada dua perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Bupati: Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Pembacaan keputusan pemberian Remisi Umum dilakukan oleh jajaran Lapas Kelas III Dobo dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 RI.










